DOKUMEN I JURUSAN TEKNIK JARINGAN KOMPUTER DAN TELEKOMUNIKASI

 BAB I

PENDAHULUAN

 

A.      LatarBelakang

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa Kurikulum dalam jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu kepada Standar Kompetensi Lulusan (SKL) serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang mengacu pada standar nasional pendidikan dimaksudkan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Standar nasional pendidikan terdiri atas: Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidik danTenaga Kependidikan, Standar sarana dan Prasaran, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, dan Standar Penilaian Pendidikan. Dua dari kedelapan Standar Nasional Pendidikan tersebut, yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum.

1.      Kondisi Ideal

Kurikulum 2013 merupakan kurikulum berbasis kompetensi yang dikembangkan dari kurikulum Tahun 2004 dan Kurikulum Tahun 2006 untuk merespon berbagai tantangan internal dan eksternal bangsa.

Terkait Kondisi ideal antara lain dengan kondisi pendidikan dikaitkan dengan tuntutan pendidikan yang mengacu kepada 8 (delapan) StandarNasional Pendidikan yang meliputi: standarisi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Kondisi ideal lainnya adalah kondisi ideal terbesar yang ada di sekolah adalah bagaimana mengupayakan agar sumber daya manusia usia produktif dapat ditransformasikan menjadi sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dan keterampilan melalui pendidikan agar tidak menjadi beban bangsa dan Negara.

 

Pengembangan Kurikulum 2013 berdasarkan Enam prinsip utama, yaitu:

·         Pertama, standar kompetensi lulusan diturunkan dari kebutuhan.

·         Kedua, standar isi diturunkan dari standar kompetensi lulusan melalui kompetensi inti yang bebas mata pelajaran.

·         Ketiga, semua mata pelajaran harus berkontribusi terhadap pembentukan sikap, keterampilan, dan pengetahuan peserta didik.

·         Keempat, mata pelajaran diturunkan dari kompetensi yang ingindicapai.

·         Kelima, semua mata pelajaran diikat oleh kompetensi inti.

·         Keenam, keselarasan tuntutan kompetensi lulusan, isi, proses pembelajaran, dan penilaian.

Penerapan kurikulum berjalan searah dengan perubahan yang terus berjalan baik pada lingkungan internal dan eksternal sekolah dalam menghadapi globalisasi dan tuntutan masyarakat Indonesia masa depan.

2.        Kondisi Nyata

Dalam upaya mencapai tujuan pendidikan nasional pada umumnya, serta tujuan pendidikan sekolah pada khususnya, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) N 1 BARUMUN sebagai lembaga pendidikan tingkat menengah memandang perlu untuk menyusun dan mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) K-13.

Melalui Kurikulum ini sekolah dapat melaksanakan program pendidikan sesuai dengan karakteristik, potensi, dan kebutuhan peserta didik. Untuk itu, dalam pengembangan kurikulum ini SMK N 1 BARUMUN membentuk Tim Pengembang Kurikulum yang melibatkan seluruh stakeholder sekolah dan Dunia Usaha/Dunia Industri.

Pengembangan Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan N 1 BARUMUN mengacu delapan standar nasional pendidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 dan berpedoman pada panduan yang disusun oleh BNSP dan.

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 253/KEP.D/KR/2017 tentang Penetapan Satuan PendidikanPelaksanaKurikulum 2013 Tahun 2017 menyatakan bahwa mulai tahun pelajaran 2019 /2020 SMK N 1 BARUMUN melaksanakan kurikulum 2013 yang mengacu pada Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 130/D/KEP/KR/2017 tentang Struktur Kurikulum Pendidikan Menengah Kejuruan

Keleluasaan sekolah dalam mengembangkan K-13 tentu harus diikuti dengan analisis konteks sekolah untuk mencapai lingkup standarnasional pendidikan yang sudah ditetapkan, diantaranya Standar Isi (SI) Pendidikan Dasar dan Menengah dalam Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016 dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) Pendidikan Dasar dan Menengah dalam Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016. Standar Proses dan Standar Proses Penilaian. Hasil analisis tersebut merupakan dasar untuk menentukan ke dalaman dan keluasan target-target yang ditetapkan, budaya yang akan dibangun, tujuan yang ingin dicapai, serta isi dan bahan pelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan bermutu di sekolah.

Kurikulum SMK N 1 BARUMUN yang telah tersusun ini akan menjadi pedoman bagi sekolah dan menjadi acuan seluruh stake holders sekolah selama 1 Tahun Pelajaran 2019/2020. Sesuai dengan tuntutan penjaminan sekolah SMK, maka penyesuaian-penyesuaian akan terus dilakukan terutama pada proses adaptasi/adopsi dan pengayaan kurikulum sehingga dapat menghasilkan mutu lulusan yang setara dengan mutu lulusan dari sekolah unggul di negara maju.

Untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan dan keberhasilan kurikulum, maka perlu diadakannya analisis konteks SMK N 1 BARUMUN guna keterlaksanaan kurikulum dan evalusi keberhasilan mewujudkan mutu lulusan maka dituangkanpadaLampiran Analisis Konteks.

B.     LANDASAN

1.      Landasan Filosofis

Pendidikan adalah salah satu wujud kebudayaan manusia yang selalu tumbuh dan berkembang, tetapi ada kalanya mengalami penurunan kualitas sehingga hancur perlahan-lahan seiring dengan perkembangan zaman. Kurikulum SMK disusun untuk mengemban misi agar dapat turut mendukung perkembangan kebudayaan pada arah yang positif. Oleh karena itu, kurikulum SMK  harus memperhatikan beberapa hal mendasar sebagai berikut :

a.       Pendidikan harus menanamkan tata nilai yang kuat dan jelas sebagai landasan pembentukan watak  dan perkembangan kehidupan manusia.

b.      Pendidikan harus memberikan sesuatu yang bermakna, baik yang ideal maupun pragmatis, sesuai dengan kebutuhan peserta didik.

c.       Pendidikan harus memberikan arah yang terencana bagi kepentingan bersama peserta didik, keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara.

Secara filosofis, penyusunan kurikulum SMK perlu mempertimbangkan perkembangan psikologiss peserta didik dan perkembangan/kondisi kehidupan social budaya masyarakat. Penyusunan kurikulum disusun antara lain agar dapat memberi kesempatan peserta didik untuk :

a.       Belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,

b.      Belajar untuk memahami dan menghayati,

c.       Belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif,

d.      Belajar untuk hidup bersama dan bergunauntuk orang lain, dan

e.       Belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektifdanmenyenangkan.

2.      LandasanYuridis

1)      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

2)      Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;

3)      Permendikbud no 59 tahun 2014 tentang Kurikulum SMK (untuk sumber struktur kurikulum karena kebutuhan oleh sekolah.

4)      Permendikbud No. 61 Tahun 2014 tentang KTSP

5)      Permendikbud No. 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler

6)      Permendikbud No. 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan

7)      Permendikbud No. 64 Tahun 2014 tentang Peminatan

8)      Permendikbud No. 79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal

9)      Permendikbud No. 23 Tahun 2015 tentang Pendidikan Budi Pekerti

10)  Permendikbud No. 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar

11)  Permendikbud No. 20 Tahun 2016 tentang SKL

12)  Permendikbud No. 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi

13)  Permendikbud No. 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses

14)  Permendikbud No. 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian

15)  Permendikbud No. 24 Tahun 2016 tentang KI dan KD Kurikulum 2013

16)  Permendikbud No. 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan

17)  Perpres No. 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter

 

C. TUJUAN PENGEMBANGAN KURIKULUM

Tujuan pengembangan Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan SMK N 1 BARUMUN adalah:

1.      Tersedianya dokumen yang memuat tujuan, strategi pencapaian tujuan, pengaturan waktu, pedoman umum dan evaluasi penyelenggaraan kurikulum;

2.      Tersedianya acuan bagi warga sekolah dalam mengembangkan program pelaksanaan kurikulum agar dapat mencapai tujuan secara efektif dan berkelanjutan;

3.      Meningkatkan sistem penjaminan pelaksanaan kurikulum dengan menyediakan rumusan latar belakang, konsep, model implementasi, dan perangkat evaluasi program;

4.      Menyediakan instrumen untuk mengukur ketercapaian program;

5.      Memberikan informasi kepada masyarakat terutama orang tua siswa untuk lebih memahami dan memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan secara terarah agar lebih berhasil guna;

6.      Menyediakan acuan bagi para evaluator program pelaksanaan kurikulum dalam mengukur efektivitas program pelaksanaan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan;

7.      Tercapainya Standar Kompetensi Lulusan (SKL) peserta didik di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) N 1 BARUMUN yang telah ditetapkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016;

 

[DOWNLOAD FULL]

 

 

Komentar